Senin, 30 November 2015

PERAN GURU BIDANG STUDI SEBAGAI PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih dokumen tertulis menjadi aktual dalam serangkaian aktivitas belajar mengajar. KTSP merupakan perangkat pengembangan program pendidikan yang mengantarkan siswa memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. KTSP merupakan kurikulum yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat meningkatkan potensi peserta didik secara utuh. Prinsip pengembangan kurikulum adalah: (1)  berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3)  tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan,  (5) menyeluruh dan berkesinambungan, (6)  belajar sepanjang hayat, dan (7)  seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kegiatan yang dilakukan pada tingkat pengembangan kurikulum tingkat bidang studi (penyusunan silabi)  antara lain: (1) mengidentifikasi dan menentukan jenis-jenis kompetensi dan tujuan setiap bidang studi, (2) mengembangkan kompetensi dan pokok-pokok  bahasan  serta mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap, (3) mendeskripsikan kompetensi serta mengelompokkannya sesuai dengan skope dan skuensi, (4) Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya. Terdapat beberapa kegiatan guru dalam upaya mengembangkan kurikulum yang berlaku di sekolah yang meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Pada dasarnya kegiatan merencanakan meliputi penentuan tujuan pengajaran, menentukan bahan pelajaran, menentukan alat dan metode pembelajaran dan merencanakan penilaian. Melaksanakan kurikulum yang dimaksud adalah guru mampu mengimplementasikan dalam proses belajar mengajar. Evaluasi kurikulum harus dilaksanakan berturut-turut sepanjang proses pengembangan kurikulum yang terdiri atas empat tahapan yaitu penentuan tujuan pendidikan, pemilihan pengalaman pembelajaran, pengorganisasian pembelajaran, dan evaluasi efek pembelajaran. 
Kata kunci: Peran guru, KTSP

A. Pendahuluan  Guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.  Kompetensi mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,  merupakan salah satu  subkompetensi pedagogik, sehubungan dengan hal ini, maka guru seharusnya memiliki kompetensi: (1) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,  (2) menentukan tujuan pembelajaran yang  diampu, (3) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu, (4) memilih materi pembelajaran diampu
yang  terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (5) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (6) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.  Kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih dokumen tertulis menjadi aktual dalam serangkaian aktivitas belajar mengajar. Terdapat beberapa kegiatan guru dalam upaya mengembangkan kurikulum yang berlaku di sekolah yang meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Kenyataan menunjukkan sebagian guru belum memiliki kompetensi ini. Sesuai dengan pendapat Nasution ”pada saat ini  guru belum menganggap dirinya seorang yang boleh bicara, bahkan yang mempunyai keahlian dalam bidang kurikulum, khususnya dalam hal kurikulum kelas atau bidang studi. Ia menganggap dirinya hanya sebagai pelaksana, ibarat tukang yang harus melaksanakan pekerjaannya menurut instruksi. Jadi ia hanya terlibat dalam praktik, tanpa memikirkan dan merenungkan apa yang dilakukannya” (Nasution, 2008:142). Permasalahannya adalah bagaimanakah peran guru bidang studi dalam mengembangkan kurikulum? Berikut ini akan dibahas secara berturut-turut konsep kurikulum,  pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, peran guru dalam pengembangan kurikulum, dan peran guru bidang studi dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 

B. Pembahasan 1. Konsep Kurikulum Kurikulum dalam sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting, karena merupakan pedoman dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah. Kualitas keluaran pendidikan juga dipengaruhi oleh kurikulum dan efektivitas pelaksanaannya. Kurikulum harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu pengetahuan, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap lulusan lembaga pendidikan tersebut. Kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yang tersusun secara sistematik dan dipedomani oleh sekolah dalam kegiatan mendidik siswanya.  Kurikulum  tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KTSP  merupakan perangkat pengembangan program pendidikan yang mengantarkan siswa memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. KTSP merupakan kurikulum yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat meningkatkan potensi peserta didik secara utuh.   Menurut Kunandar (2007) sebagai sebuah konsep, sekaligus sebagai sebuah program   KTSP mempunyai karakteristik  berikut ini. a. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara KTSP individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, minat, yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri b. KTSP berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman

c. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi   d. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif e. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi Standar kompetensi yang diharapkan dicapai  peserta didik mencakup aspek berfikir, keterampilan dan kepribadian. Tujuan utama dari standar kompetensi adalah untuk memberikan arah kepada pendidik tentang kemampuan dan keterampilan yang menjadi fokus proses pembelajaran dan penilaian.

2. Pengembangan  dan Pelaksanaan Kurikulum  Kerangka kerja pengembangan kurikulum bertujuan untuk membuat proses, implementasi, dan pengawasan kurikulum agar lebih mudah dikelola. Menurut Oemar Hamalik (2009) kegiatan pengembangan kurikulum terdiri dari sembilan komponen yaitu; (1) kebijakan umum dalam kegiatan belajar mengajar, (2) program kegiatan, (3) rencana pengembangan sekolah, (4) organisasi dan struktur kurikulum, (5) skema kerja, (6) penilaian, perekaman dan pelaporan, (7) petunjuk teknis, (8) perencanaan jangka pendek dan menengah, dan (9) strategi monitoring.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip: a. Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.  Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.   b. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah dan jenjang serta jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib, kurikulum muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi   c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.  Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan teknologi dan seni, berkembang secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.  e. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan f. Belajar sepanjang hayat Kurikulum dikembangkan sepanjang hayat kepada proses pengembangan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntuntan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya  g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Kepentingan nasional dan dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kunandar, 2007: 140-141) Dalam melaksanakan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi perkembangan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dan menyenangkan. 
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu: (1) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) belajar untuk memahami dan menghayati, (3) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (4) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (5) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.  
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke tuhanan keindividuan, kesosialan dan moral
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberi daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa di depan memberikan contoh  dan teladan)
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan contoh dan teladan 
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan (Kunandar, 2008)  

   3. Peran Guru  dalam  Pengembangan Kurikulum di Sekolah Menurut Oemar Hamalik (2009) peran guru  dalam pengembangan kurikulum adalah:  a. Pengelolaan administratif. Pengelolaan administrasi adalah pengelolaan secara tercatat,  teratur, dan tertib sebagai penunjang jalannya pendidikan yang lancar.  Ruang lingkupnya antara lain mencakup administrasi kurikulum, administrasi siswa, administrasi personal, administrasi material, dan administrasi keuangan    b. Pengelolaan konseling dan pengembangan kurikulum. Pengelolaan layanan bimbingan konseling dan pengembangan kurikulum merupakan hal yang mendesak dan diperlukan untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan.  c. Guru sebagai tenaga profesional. Guru tidak hanya berperan sebagai guru di dalam kelas, ia juga seorang komunikator, pendorong kegiatan belajar, pengembang alat-alat belajar, penyusun organisasi, manajer sistem pengajaran, dan pembimbing baik di sekolah maupun di masyarakat.    d. Berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum. Guru diharapkan berperan aktif dalam kepanitiaan atau tim pengembang kurikulum. Oleh karena itu guru memegang peranan penting  dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan kurikulum di kelasnya   e. Meningkatkan keberhasilan sistem instruksional. Keberhasilan mengajar  bergantung pada kepribadian, pengetahuan, dan keahlian guru. Dengan keahlian, keterampilan, dan kemampuan seninya dalam mengajar, guru mampu menciptakan situasi belajar yang aktif dan mampu mendorong kreativitas anak. f. Pendekatan kurikulum. Guru yang bijaksana senantiasa berupaya mengembangkan kurikulum sekolah berdasarkan kepentingan masyarakat, kebutuhan siswa, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.Upaya pengembangan ini disertai dengan tindakan yang nyata di kelas.   g. Meningkatkan pemahaman konsep diri. Guru dapat mengembangkan kurikulum dengan cara mempelajari lebih banyak tentang dirinya sendiri. Keberhasilan guru terletak pada pengetahuan tentang diri dan pengenalan terhadap kekuatan dan kelemahan pribadi serta bagaimana mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.  h. Memupuk hubungan timbal balik yang harmonis dengan siswa. Guru berupaya mendorong dan memajukan kegiatan belajar siswa sehingga terjadi perubahan tingkah laku yang diinginkan. Guru hendaknya bersikap menerima, meenghargai, dan menyukai siswanya sehingga siswapun menyenangi guru dan menghayati harapan serta keinginan gurunya.   

4. Peran Guru Bidang Studi dalam  Pengembangan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan  Dalam KTSP  guru ditempatkan sebagai fasilitator dan mediator yang membantu agar proses belajar siswa berjalan dengan baik. Perhatian utama pada siswa yang belajar bukan pada disiplin atau guru yang mengajar. Fungsi fasilitator dan mediator: a. menyediakan pengalaman belajar yang memungkinkan siswa bertanggungjawab dalam membuat rancangan dan proses  b. menyediakan atau memberikan kegiatan-kegiatan yang merangsang keingintahuan siswa dan membantu mereka untuk mengekspresikan gagasan-gagasannya, menyediakan sarana yang merangsang siswa berfikir secara produktif, menyediakan kesempatan dan pengalaman konflik c. memonitor, mengevaluasi dan menunjukkan apakah pemikiran siswa jalan atau tidak. Guru menunjukkan dan mempertanyakan apakah pengetahuan siswa berlaku untuk menghadapi persoalan baru. Guru membantu mengevaluasi hipotesis  dan kesimpulan siswa Peran guru dalam KTSP adalah sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar mengajar. Sebagai fasilitator guru dituntut mempunyai tujuh sikap berikut ini. a. Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya; b. Dapat lebih mendengarkan peserta didik; c. Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif dan kreatif; d. Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik; e. Dapat menerima balikan baik yang positif maupun yang negatif; f. Toleransi terhadap kesalahan yang diperbuat peserta didik ; g. Menghargai peserta didik. Pengembangan kurikulum  sekolah menengah sebagian telah dilaksanakan oleh Diknas, namun bukan berarti di tingkat sekolah tidak ada pengembangan kurikulum lebih lanjut. Guru seharusnya secara profesional tidak dapat menghindarkan diri untuk tidak melibatkan dalam proses pengembangan kurikulum terutama dalam proses pelaksanaannya karena, proses pembelajaran tidak hanya mencapai target pencapaian  saja. Kegiatan yang dilakukan pada pengembangan kurikulum tingkat lembaga antara lain:  a. Mengembangkan kompetensi lulusan dan merumuskan tujuan pendidikan pada berbagai jenis lembaga pendidikan. b. Berdasarkan kompetensi dan tujuan tersebut selanjutnya dikembangkan bidangbidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.  c. Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan d. Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar. Kurikulum dalam  dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih dokumen tertulis menjadi aktual dalam serangkaian aktivitas belajar mengajar. Terdapat beberapa kegiatan guru dalam upaya mengembangkan kurikulum yang berlaku di sekolah yang meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum.  

a. Kegiatan Guru dalam Merencanakan Kurikulum Menurut Sudjana (2000) pada dasarnya kegiatan merencanakan meliputi penentuan tujuan pengajaran, menentukan bahan pelajaran, menentukan alat dan metode pembelajaran, dan merencanakan penilaian.  Bentuk-bentuk pembelajaran  yang disarankan dari KTSP  meliputi meliputi: pembelajaran autentik, pembelajaran berbasis inquiri, pembelajaran  berbasis masalah, pembelajaran  berbasis layanan, pembelajaran  berbasis kerja, dan pembelajaran  berbasis portofolio Kegiatan yang dilakukan pada tingkat pengembangan kurikulum tingkat bidang studi (penyusunan silabi)  antara lain:
1) Mengidentifikasi dan menentukan jenis-jenis kompetensi dan tujuan setiap bidang studi
2) Mengembangkan kompetensi dan pokok-pokok  bahasan  serta mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (keterampilan), nilai, dan sikap
3) Mendeskripsikan kompetensi serta mengelompokkannya sesuai dengan skope dan skuensi
4) Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya. Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar. Kemampuan guru dapat dilihat dari cara atau proses penyusunan program kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru yaitu mengembangkan silabus  dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)  Diknas (2009) menjelaskan unsur/komponen silabus terdiri dari:  identitas silabus, standar Kompetensi (SK), kompetensi Dasar (KD), materi Pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, alokasi waktu, dan sumber Pembelajaran Program pembelajaran jangka waktu singkat sering dikenal dengan istilah RPP, yang merupakan penjabaran lebih rinci dan spesifik dari silabus ditandai oleh adanya kompenen-komponen:  identitas RPP, standar Kompetensi (SK), kompetensi Dasar (KD) , indikator, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode  pembelajaran, langkah-langkah kegiatan, sumber pembelajaran, dan penilaian

b. Kegiatan Guru dalam Melaksanakan Kurikulum Melaksanakan kurikulum merupakan kegiatan inti dari proses perencanaan, karena tidak akan mempunyai makna apa-apa jika rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan. Melaksanakan kurikulum yang dimaksud adalah guru mampu mengimplementasikan dalam proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar pada dasarnya dapat berlangsung di dalam dan di luar sekolah dan di dalam jam pelajaran atau di luar jam pelajaran yang telah dijadwalkan (Depdiknas, 2008). Untuk mengetahui ketercapaian harus diadakan pengujian secara tepat.
 Tujuan evaluasi adalah (1) memberikan umpan balik kepada guru dan peserta didik dengan tujuan memperbaiki cara pembelajaran, mengadakan perbaikan dan pengayaan bagi peserta didik  pada situasi belajar mengajar yang lebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimilikinya, (2) memberikan informasi kepada peserta didik tentang tingkat keberhasilannya dalam belajar dengan tujuan untuk memperbaiki, mendalami atau memperluas pelajarannya. (3) menentukan nilai hasil belajar. Sistem penilaian yang dikembangkan adalah sistem penilaian yang berbasis portofolio yaitu suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara  berkala berkesinambungan, dan menyeluruh
tentang proses dan hasil pertumbuhan dan perkembangan wawasan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik yang bersumber dari catatan dan dokumen pengalaman belajarnya.   Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut.   .  Penyusunan silabus mengacu pada Kurikulum Berbasis Kompetensi dan perangkat komponen-komponennya yang disusun oleh Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional. Sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat (provinsi, kabupaten/kota). Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus. Penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta termasuk perusahaan dan industri, atau perguruan tinggi. Bantuan dan bimbingan teknis untuk penyusunan silabus sepanjang diperlukan dapat diberikan oleh Pusat Kurikulum. Dalam pembelajaran tugas guru yang utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya  perubahan perilaku bagi peserta didik. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal yaitu: pre tes, proses pembelajaran  dan pos tes.  Pre tes sangat penting dalam menjajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu hasil pre tes harus segera diperiksa sebelum proses pembelajaran inti dilaksanakan. Pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan cepat jangan sampai mengganggu suasana belajar dan jangan sampai mengalihkan perhatian peserta didik. Untuk itu pada waktu memeriksa pre tes perlu diberikan kegiatan lain misalnya membaca hand out. Pre tes sebaiknya dilaksanakan secara tertulis meskipun boleh juga dilaksanakan secara lisan atau perbuatan.  Proses pembelajaran dikatakan efektif jika seluruh peserta didik terlibat secara aktif baik mental, fisik, maupun sosialnya. Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari segi proses dan hasil. Dari segi proses, pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (75 %) peserta didik terlibat secara aktif, baik fisik, mental maupun sosial dalam proses pembelajaran di samping menunjukkan kegairahan belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar dan rasa percaya diri sendiri. Dari segi hasil proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan perilaku.yang positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (75%). Proses pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila masukan merata menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi serta sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan pembangunan.       c. Kegiatan Guru dalam Menilai Kurikulum Evaluasi kurikulum adalah proses untuk menilai kinerja pelaksanaan suatu kurikulum.  Menurut Departemen Pendidikan Nasional Guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah harus senantiasa melaksanakan evaluasi atau penilaian kurikulum secara kontinyu dan komprehesnsip. Penilaian terhadap kurikulum sesungguhnya sangat luas, oleh karena itu untuk dapat melakukan penilaian secara akurat terlebih dahulu harus dipahami pengertian kurikulum  yang dianutnya, sebab penilaian terhadap  kurikulum
berarti menyangkut kurikulum sebagai rencana, kurikulum sebagai hasil, kurikulum sebagai proses dan kurikulum sebagai hasil dan sebagainya (Departemen Pendidikan Nasional 2008).   Sistem kurikulum memiliki tiga fungsi pokok, yaitu pengembangan kurikulum, pelaksanaan kurikulum dan evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum minimal berfokus pada empat bidang yaitu evaluasi terhadap desain kurikulum, penggunaan kurikulum, hasil dari siswa, dan sistem kurikulum. Menurut Taylor dalam Oemar Hamalik evaluasi kurikulum harus dilaksanakan berturut-turut sepanjang proses pengembangan kurikulum yang terdiri atas empat tahapan yaitu penentuan tujuan pendidikan, pemilihan pengalaman pembelajaran, pengorganisasian pembelajaran, dan evaluasi efek pembelajaran (Oemar Hamalik, 2009). Berdasarkan uraian ini sangatlah relevan bagi guru sebagai pengembang kurikulum untuk melaksanakan evaluasi kurikulum karena dalam melaksanakan tugasnya seorang guru dituntut mampu melaksanakan aktivitasnya mulai dari merencanakan kurikulum, melaksanakan kurikulum dan mampu menilai kurikulum tersebut.   Terdapat beberapa prinsip evaluasi kurikulum yaitu: (1) tujuan tertentu, (2) Bersifat objektif, (3) bersifat komprehensif, (4) Kooperatif dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan, (5) efisien, dan (6) berkesinambungan.

C. Penutup 1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat meningkatkan potensi peserta didik secara utuh.  2. Prinsip pengembangan kurikulum adalah: (1)  berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3)  tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan,  (5) menyeluruh dan berkesinambungan, (6)  belajar sepanjang hayat, dan (7)  seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 3. Peran guru dalam pengembangan kurikulum adalah: (1) pengelolaan administratif, (2) pengelolaan konseling dan pengembangan kurikulum, (3) guru sebagai tenaga profesional, (4) berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum, (5) meningkatkan keberhasilan sistem instruksional, (6) pendekatan kurikulum, (7) meningkatkan pemahaman konsep diri, dan (8) memupuk hubungan timbal balik yang harmonis dengan siswa.  4. Terdapat beberapa kegiatan guru dalam upaya mengembangkan kurikulum yang berlaku di sekolah yang meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Pada dasarnya kegiatan merencanakan meliputi penentuan tujuan pengajaran, menentukan bahan pelajaran, menentukan alat dan metode pembelajaran dan merencanakan penilaian. Melaksanakan kurikulum yang dimaksud adalah guru mampu mengimplementasikan dalam proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar pada dasarnya dapat berlangsung di dalam dan di luar sekolah dan di dalam jam pelajaran atau di luar jam pelajaran yang telah dijadwalkan. Evaluasi kurikulum harus dilaksanakan berturut-turut sepanjang proses pengembangan kurikulum yang terdiri atas empat tahapan yaitu penentuan tujuan pendidikan, pemilihan pengalaman pembelajaran, pengorganisasian pembelajaran, dan evaluasi efek pembelajaran

 D. Daftar Pustaka Badan Standar Nasional Pendidikan. 2007. Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.  Direktorat Tenaga Kendidikan Direktorat Jenjeral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Penilaian Kinerja Guru  Jakarta: Depatemen Pendidikan Nasional.  Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Mulyasa 2004. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik dan Impelementasi.  Bandung: PT Remaja Rosdakarya.  Nana Syaodih Sukmadinata. 2006. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Rosdakarya Nasution  S. 2008. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara Oemar Hamalik. 2008. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: Rosdakarya. Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar