Kedudukan pokok Pancasila bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara
jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh
karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada
Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang
dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu
dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian
berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia
termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai
Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu
tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1]
B.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya
cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logyberarti:
pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan
dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan
ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi
cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai
tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau
pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk
dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu
politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan
rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari
kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia
yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam
suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan
utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi
nama Pancasila.[2]
C. Cita-
Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan
singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan
amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya
terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
Melindungi seganap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan
berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai
ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita
adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau
dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.[3]
Sebelum tanggal 17 Agustus
bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai
dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki
oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.[4]
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri
ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29
Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul
mengenai calon dasar negara yaiyu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno
diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya
juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada
tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal
10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan.Ada utusan
dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian
Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyatIndonesiabagian Timur lebih
baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Selaku Ideologi Nasional,
Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya
ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan
yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi
Realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi
normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai
yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan
yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi
Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti
perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat
mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar